Petualangan Si Barley

Kehidupan adalah serangkaian petualangan. Setiap petualangan merupakan kesempatan untuk mengekplorasi dunia.

Gunung Bromo - Probolinggo

Tempat yang sangat menakjubkan dan masyarakatnya yang ramah tamah.

Gunung Guntur - Garut

Pemandangan yang sangat eksotik, yang paling seru saat turun, seperti skating. Meluncuuurr!!!..

Fakultas Psikologi

Masuk bareng-bareng, sarjana juga harus bareng-bareng. Moga saja, amin!

Kampung Sampireun - Garut

Aya kahayang dina jero dada sugan kahontal, nyieun acara di tempat ieu anu sakral keur nyangcang tali asih.

Tampilkan postingan dengan label Fikih. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Fikih. Tampilkan semua postingan

12.10.2011

Shalat Malam Lebih Dari 11 Rakaat

Dewan Hisbah Persatuan Islam setelah:
MENGINGAT:
1. Firman Allah :

"Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu: mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang terpuji".
(Q.s. Al-Isra : 79.)


2. Hadis-hadis Nabi SAW:

"Lima salat dalam sehari semalam, Ia bertanya lagi, Adakah yang wajib atasku selain itu? Beliau menjawab, Tidak ada, kecuali kalau engkau hendak mengerjakan yang sunat."
(H.R. Bukhari)


Dari Aisyah, ia berkata, “Rasulullah saw. tidak pernah melaksanakan shalat malam pada bulan Ramadhan, (juga) pada bulan yang lainnya, lebih dari sebelas rakaat, yaitu beliau salat empat rakaat, jangan engkau bertanya tentang bagus dan panjangnya, kemudian beliau salat empat rakaat, jangan (pula) engkau bertanya tentang bagus dan panjangnya, kemudian beliau salat tiga rakaat. Aisyah berkata, ‘Saya bertanya, ‘Wahai Rasulullah, apakah engkau tidur sebelum witir?’ Beliau menjawab, ’Hai Aisyah, sesungguhnya kedua mataku tidur, tapi hatiku tidak tidur’.”
(Muttafaq Alaih)


Sesungguhnya Kuraib Maula Ibnu Abbas mengabarkan kepadanya, ia berkata, “Saya bertanya kepada Ibnu Abbas, kataku, ‘Bagaimana salat Rasulullah saw di waktu malam?’ lalu ia menjelaskan sifat salat beliau bahwa beliau salat sebelas rakaat dengan witir, kemudian beliau tidur sampai nyenyak, lalu aku melihat beliau mendengkur, kemudian Bilal datang dan berkata, ‘Salat wahai Rasulullah’, lalu beliau berdiri dan salat dua rakaat, beliau salat bersama orang-orang dan tidak berwudlu lagi’.”
(H.R. Abu Daud dan an-Nasai melalui Sa’id bin Abi Hilal, dari Makhramah bin Sulaiman, dari Kuraib)


"Dari Abu Salamah, Ia berkata,'Saya datang ke ( rumah ) Aisyah dan saya bertanya Wahai ummah kabarkanlah kepadaku tentang Salat malam Rasulullah saw, lalu beliau menjawab,'Salat beliau pada bulan Ramadlan dan bulan lainnya tiga belas rakaat diantaranya dua rakaat fajar".
(H.R. Muslim, Ibnu Abu Syaibah, at-Thahawi, An-Nasai, al-Baihaqi, melalui Sufyan bin Uyainah, dari Abdullah bin Abu Labid, dari Abu Salamah bin Abdurrahman)


Dari Amir as-Sya'bi, ia berkata, “Saya bertanya kepada Abdullah bin Abbas dan Abdullah bin Umar tentang salat malam Rasulullah saw. Kemudian mereka menjawab. ‘Tiga belas rakaat, yaitu delapan rakaat dan witir tiga rakaat dan dua rakaat setelah terbit fajar’.".
(H.R. Ibnu Majah dan at-Thabrani)

MENDENGAR:
1. Sambutan dan pengarahan dari Ketua Dewan Hisbah K.H. Usman Shalehuddin
2. Sambutan dan pengantar dari Ketua Umum PP Persis K.H. Prof. Dr. Maman Abdurrahman. MA
3. Makalah dan pembahasan yang disampaikan oleh: K.H. Drs. Uus M. Ruhiat
4. Pembahasan dan penilaian dari anggota Dewan Hisbah terhadap masalah tersebut di atas

MENIMBANG:
1. Adanya pendapat ulama yang membolehkan salat malam lebih dari sebelas rakaat.
2. Adanya hadis sahih yang difahami bahwa Rasulullah saw. salat malam tiga belas rakaat.
3. Tidak didapatkan hadis sahih baik qauliyyah (ucapan) ataupun fi'liyyah (perbuatan) yang menerangkan bahwa Rasulullah saw. salat malam lebih dari sebelas rakaat.
4. Perlunya kejelasan dan ketegasan tentang batasan jumlah rakaat salat malam.
Dengan demikian Dewan Hisbah Persatuan Islam

MENGISTINBATH :
1. Salat malam tidak lebih dari sebelas rakaat.
2. Perkataan shahabat tentang salat Nabi saw. yang tiga belas rakaat itu mempunyai dua maksud :
a. Dengan rak'atain khafifatain (salat iftitah) sebelum salat malam.
b. Dengan qabla shubuh.
Demikian keputusan Dewan Hisbah mengenai masalah tersebut dengan makalah terlampir.

DEWAN HISBAH PERSATUAN ISLAM

Sumber : www.persis.or.id

6.28.2011

Hukum Wudhunya Orang yang Menggunakan Kutek

Sesungguhnya kutek itu tidak boleh dipergunakan wanita jika ia hendak shalat, karena kutek tersebut akan menghalangi mengalirnya air dalam bersuci (pada bagian kuku yang tertutup oleh kutek itu), dan segala sesuatu yang menghalangi mengalirnya air (pada bagian tubuh yang harus disucikan dalam berwudhu) tidak boleh dipergunakan oleh orang yang hendak berwudhu atau mandi, karena Allah Subhannahu wa Ta'ala telah berfirman: "maka basuhlah mukamu dan tanganmu" (Al-Maidah: 6).

Jika wanita ini menggunakan kutek pada kukunya, maka hal itu akan menghalangi mengalirnya air hingga tidak bisa dipastikan bahwa ia telah mencuci tangannya, dengan demikian ia telah meninggalkan satu kewajiban di antara beberapa yang wajib dalam berwudhu atau mandi. Adapun bagi wanita yang tidak shalat, seperti wanita yang mendapat haidh, maka tidak ada dosa baginya jika ia menggunakan kutek tersebut.

Akan tetapi perlu diketahui bahwa kebiasaan-kebiasaan tersebut adalah kebiasaan wanita-wanita kafir, dan menggunakan kutek tersebut tidak dibolehkan karena terdapat unsur menyerupai mereka.

Menyentuh dan membaca mushaf tanpa wudhu

Membaca Al-Qur'an tanpa berwudhu adalah suatu perkara yang dibolehkan, karena tidak ada suatu nash dalam Al-Kitab ataupun Sunnah yang melarang membaca Al-Qur'an tanpa bersuci.
Dan tidak ada bedanya, dalam hal ini, antara pria dan wanita, bahkan tidak ada bedanya dalam hal ini, antara seorang pria yang telah bersuci, ataupun yang belum, dari perempuan yang sedang haid ataupun tidak.

Sebagian dalilnya adaiah hadits Aisyah dalam Shahih Muslim bahwa Nabi saw berdzikir kepada Allah dalam segala keadaan. Yang dilarang dalam syariat bagi wanita haid adalah shalat. Pelarangan ini mengandung hikmah yang sangat dalam, yaitu agar ia beribadah kepada Allah dalam keadaan suci sebagaimana sebelum datangnya haid. Kita tidak boleh mempersempit ibadah lain yang dibolehkan sebelum haid. jika kemudian ia dilarang shalat, ini bukan berarti ia dilarang dari ibadah yang lain. Kita harus melapangkan apa yang telah Allah lapangkan bagi manusia.
Dalam masalah haid ini, Sering saya bawakan hadits sayyidah Aisyah tatkala ia berhaji bersama Nabi mereka singgah di suatu tempat yang dinamakan Sarif, di dekat Makkah, beliau mendapati Aisyah sedang menangis karena kedatangan haid, lalu beliau bersabda kepadanya: Lakukanlah seperti apa yang dilakukan orang yang berhaji kecuali thawaf, dan shalat Beliau tidak melarangnya untuk membaca Al- Qur'an dan memasuki Masjidil Haram. Diambil dari Fatwa-Fatwa Syaikh Nashiruddin Al-Albany.

Hukum Onani (Manstrubasi)

Melakukan kebiasaan yang jelek, artinya onani (manstrubasi) dengan tangan atau dengan yang lainnya, hukumnya adalah haram, berdasarkan dalil-dalil dari Kitab dan sunnah serta akal sehat.

Adapun dari kitab Allah berfirman : Dan orang-orang yang mereka menjaga kemaluannya, kecuali terhadap isteri-isteri mereka atau budak yang mereka miliki; maka sesungguhnya mereka dalam hal ini tiada tercela. Barangsiapa mencari selain itu, maka mereka itulah orang-orang yang melampaui batas. (Al-Mukminun : 5-7).

Barangsiapa yang mencari kepuasan syahwatnya bukan dengan istri dan budak perempuannya, maka sungguh ia telah mencari selain itu, dan dia telah menjadi orang yang melampaui batas, sesuai dengan konsekwensi ayat yang mulia ini.
Adapun dari Sunnah yaitu sabda Rasulullah : Wahai sekalian pemuda-pemuda, barangsiapa dari kamu mempunyai kemampuan, maka menikahlah, karena nikah itu lebih menutup pandangan dan lebih menjaga kemaluan. Barangsiapa yang tidak mampu, maka berpuasalah karena puasa itu baginya menjadi sebagai perisai (mengurangi syahwatnya). (H.R. Bukhari dan Muslim).

Jadi Nabi -shallallahu `alaihi wa sallam- memerintahkan kepada orang yang tidak mampu untuk menikah, agar berpuasa. Kalau seandainya onani itu boleh, pastilah Nabi - shallallahu `alaihi wa sallam- telah menujukkan untuk melakukannya. Tatkala beliau tidak pernah menunjukkan untuk melakukan onani itu (sebagai solusi), sedangkan onani itu adalah gampang sekali, maka diketahuilah bahwa melakukan onani itu hukumnya tidak boleh.

Adapun akal sehat; yaitu efek negatif yang banyak ditimbulkan oleh sebab melakukan onani tersebut, para ahli medis menyebutkan, bahwa di dalam melakukan onani terdapat bahaya yang berefek samping ke badan, nafsu seksual dan pikiran serta daya tangkap. Dan bisa jadi menghalangi seseorang untuk melakukan pernikahan yang sebenarnya, karena seseorang apabila nafsu seksualnya telah terpenuhi oleh perbuatan ini, kadang-kadang dia tidak lagi berkeinginan untuk menikah.

Apakah sunnah bagi laki-laki memanjangkan rambutnya?

Sesungguhnya memanjangkan rambut adalah sunnah. Sebagaimana yang dikatakan oleh Imam Ahmad ? rahimahullah taala - : memanjangkan rambut itu adalah sunnah, seandainya kita mampu pasti kita sudah memanjangkannya. Akan tetapi hal ini butuh beban dan perhatian. Ibnu Qayim dalam kitabnya (Zadul Maad) berkata: Rasulullah tidak diketahui membotak kepala , kecuali dalam ibadah (haji dan umrah).

Sesungguhnya sudah datang hadits-hadits shohih yang menerangkan akan sifat (model) rambut Rasulullah ? Alaihi as-sholatu wassalam -. Di dalam kitab (Al-Mughni) dikatakan; Dan rambut manusia itu disukai seperti model rambut Nabi ?Sholallahu alaihi wa sallam - , apabila panjang sampai ke bahu dan apabila pendek sampai ke cupin telinganya. Kalau dipanjangkan tidak apa-apa. Imam Ahmad telah menyatakan seperti itu.

Adapun botak, Syeikh Ibnu Taimiyah telah membahas secara terperinci. Apabila botak itu karena melaksanakan haji, umrah, atau untuk kebutuhan seperti berobat, maka hal ini sudah konsisten dan disyariatkan, berdasarkan Al-Kitab (Al-quran) dan Sunnah, bahkan tidak ada keraguan dalam pembolehannya.
Membotakan berdasarkan (beranggapan botak itu) adalah ibadah, (cermin) keagamaan, atau kezuhudan, bukan karena haji atau umrah. Seperti orang menjadikannya botak itu sebagai simbol dari ahli ibadah (orang yang banyak ibadahnya) dan ahli agama. Atau dia menjadikannya sebagai simbol kesempurnaan zuhud dan ibadah. Maka dalam hal ini, Syeikh Islam telah berkata: Membotak kepala adalah bid'ah yang tidak pernah diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya. Dan bukan pula hal yang wajib atau disukai oleh seorang pun dari pemimpin-pemimpin agama. Tidak pernah diperbuat oleh salah seorang dari shohabat-shohabat dan pengikut mereka dengan baik.
Di dalam kitab Al-mughni disebutkan: Hanbal
berkata : Aku dan bapakku membotak kepala kami, semasa hidup Abu Abdillah ( Imam Ahmad ), lantas dia melihat kami dan tidak melarang kami. Ibnu Abdul Barri berkata: sungguh ulama telah sepakat (ijma) atas bolehnya botak dan ini cukup dijadikan
sebagai hujjah.

Adapun pendapat yang mengatakan memanjangkan rambut kepala itu (hukumnya) sunnah, maka tidak ada dalil yang bisa dijadikan hujjah. Hadits yang shohih dari Rasulullah ? shollallahu alaihi wa sallam? Dalam hal itu (bahwa beliau memanjangkan rambut ), tidak cukup dijadikan sebagai dalil (bahwa rambut panjang itu sunnah ). Sebab memanjangkan rambut itu merupakan adat kebiasaan.

Oleh karena itu tidak ada bagi seorang pun dari kalangan pemuda yang ditimpa penyakit suka menyerupai ( mencontoh ) orang-orang kafir dan fasiq, pada rambut mereka, untuk bertamengkan sunnah. Sesungguhnya hal tersebut adalah sunnah adat kebiasaan, bukan sunnah ibadah. Apalagi kebanyakan dari mereka tidak mencontoh Nabi ? shollallahu alaihi wa sallam ? pada apa yang diwajibkan kepada mereka, seperti menggunting kumis dan memelihara jenggot.


Contac me : 0857-9-3434-637